Kab BantulNews

Perda Pasar Modern di Bantul Diharapkan Dukung Pengembangan Kawasan Selatan

0
PPKM Bantul
Ilustrasi tempat usaha

Starjogja.com, Bantul – Kabupaten Bantul termasuk daerah yang ketat dalam pemberian izin terhadap pasar modern. Namun, guna mendukung pengembangan kawasan pantai selatan Pemerintah Kabupaten Bantul, menyatakan Peraturan Daerah tentang Pasar Modern bisa saja direvisi kembali. Apalagi Peraturan Daerah tentang Pasar Modern belum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Melansir dari Antara, Selasa, (27/02), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul Subiyanta Hadi mengatakan, revisi Perda Bantul tentang Pasar Modern memang sudah selesai dibahas beberapa waktu lalu, namun ada kemungkinan dibahas lagi sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Menurut dia, materi atau klausul yang ada dalam Perda tentang Pasar Modern belum mengakomodir penataan pendirian pasar modern di wilayah selatan, sementara dalam perkembangannya kawasan selatan DIY akan menjadi halam depan DIY.

Oleh sebab itu, kata dia, regulasi yang mengatur pendirian toko modern untuk membangkitkan ekonomi wilayah selatan Bantul, serta konsep Gubernur DIY agar masyarakat pesisir among tani dagang layar harus bisa diwujudkan.

Subiyanta mengatakan, jika dilihat dari jarak pasar tradisional dengan kawasan pantai selatan yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lebih dari tiga kilometer, itu sesuai dengan aturan jarak pendirian toko modern dengan pasar rakyat itu.
(Am)

Sebelum Perlintasan Kereta Ditutup, Tim Ahli UGM Akan Uji Konstruksi Jembatan Lempuyangan

Previous article

Berantas Aksi Vandalisme, Pemkab Sleman Sosialisasikan Kebijakan Penanganan Vandalisme

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul