STARJOGJA.COM, JOGJA – KPK telah menerima sebanyak 192 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DIY. KPK telah melakukan verifikasi dan telaah terkait laporan tersebut.
Wakil Ketua KPK RI, Laode Muhammad Syarif mengingatkan agar laporan tersebut menjadi perhatian Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD di DIY. Sebanyak 192 laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diterima KPK sejak 1 Januari 2015 sampai 2018. Laporan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di DIY.
Laode menjelaskan dari 192 laporan tersebut sudah diverifikasi.Ada 26 kasus yang sudah ditelaah. Dari 26 kasus yang sudah ditelaah tersebut nanti bisa diketahui apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Akan diketahui pula apakah ada tindak pidana korupsi tetapi bukan dilakukan oleh penyelenggara negara.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meyakini sinergitas yang terbangun bersama Komisi Pemberantasan Korupsi melalui supervisi dan monitoring akan semakin memperkecil ruang korupsi di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
“Ruang-ruang untuk korupsi yang masih ada bisa kita perkecil dengan dilakukan supervisi maupun monitoring dari KPK,” kata Sultan seusai acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di DIY di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu.
(BAY/DEN)
Comments