Starjogja.com, Sleman – Berbeda dengan tahun lalu, pencairan dana desa tahun ini dilakukan tiga tahap. Perubahan tersebut sesuai PMK No.225/2017 terkait pengelolaan transfer daerah.
Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Agung Endarto menjelaskan, dalam aturan baru ini, skema penyaluran dana desa untuk tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua dan ketiga masing-masing 40%. Mekanisme pencairan dana desa tiga tahap ini pernah diterapkan pada 2015 dan 2016.
Jika tahap pertama dana desa dicairkan pada Maret ini, maka untuk tahap kedua paling lambat dilakukan pada Juni dan tahap ketiga dimulai sejak Juli mendatang. “Kalau ada desa yang belum menyerahkan APBDesa, terpaksa dana desa kami pending penyalurannya sampai desa itu menyerahkan APBDesa-nya,” ujarnya, dilansir dari Harianjogja.com, Jum’at, (02/03).
Untuk tahun ini Kabupaten Sleman mendapat kucuran dana desa sebesar Rp81,1 miliar. Dana tersebut lebih sedikit dari perkiraan awal sebesar Rp83,7 miliar akibat turunnya alokasi dana alokasi umum (DAU).
(Am)
Comments