Starjogja.com, Sleman – Penutupan toko modern di wilayah Sleman bukan hanya sebuah ancaman. Ini dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dengan menutup 26 toko modern berjejaring nasional karena menyalahi aturan dan belum melengkapi izin operasional.
Melansir Antara, Jum’at, (09/03), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani, mengatakan, “Sampai dengan akhir 2017 ada sebanyak 26 toko modern yang ditertibkan, sedangkan pada 2018 ini ada enam toko modern yang akan ditertibkan atau ditutup operasionalnya.”
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sleman akan terus menegakkan aturan perizinan dalam operasional toko modern berjejaring nasional dengan menutup sejumlah toko modern yang tidak memiliki kelengkapan izin. Menurut data yang dimilikinya dari total 201 toko modern berjejaring nasional yang telah beroperasi, baru 19 yang memiliki izin.
Penutupan toko modern tersebut dilakukan karena melanggar Perda Nomer 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern. Penutupan terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan langkah represif, dan preventif dengan memberikan pendampingan, namun ternyata masih melanggar aturan.
(Am)
Comments