STARJOGJA.COM, JOGJA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan dengan menggunakan electronic filling atau e-filling.Dengan layanan ini,laporan SPT lebih cepat dan praktis.
Emi Purwandari,Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Yogyakarta menyebutkan dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan.Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Setelah akun diaktifkan, WP tinggal login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan.
Ia juga menambahkan, untuk para wajib pajak yang terlambat membayar dan pelaporan SPT tahunan akan mendapat sanksi.Untuk sanksi keterlambatan pembayaran pajak, 2% dari jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.Sedangkan untuk sanksi pelaporan SPT, wajib pajak pribadi senilai Rp 100 ribu dan Rp 1 juta bagi badan usaha.(DGW/DEN)
Comments