STARJOGJA.COM, JOGJA – Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengungkapkan, sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya, pada April 2018 razia terhadap pengemudi taksi online akan mulai dilakukan. Razia menyasar Pengemudi yang belum memiliki SIM A umum dan belum melaksanakan uji kir.
Pada April tidak akan ada lagi operasi simpatik, tapi langsung tilang. Sigit mengatakan akan segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait razia ini. “Mekanisme razianya belum tahu. Yang menindak kan kepolisian. Nanti kami koordinasi dengan polisi. Insya Allah April akan ada penindakan,” ujar dia, Kamis (15/3/2018)
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri Menyebut pengemudi taksi online sudah semestinya mengikuti ketentuan yang diwajibkan Pemerintah, yakni SIM A umum dan lain sebagainya. “Harus diikuti. Itu sudah jadi ketentuan. Pro dan kontra memang ada, tapi di DIY saya optimis bisa dilakukan dengan baik.”
Apalagi, sebutnya, Pemerintah sudah memberikan subsidi bagi pembuatan SIM A umum dan sebagainya. I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja |
Comments