Kota JogjaNews

Mulai 20 Maret Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Jogja

0

STARJOGJA.COM,JOGJA – Pemerintah Kota Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat, karena mulai 20 Maret, Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlaku sepenuhnya.
Perda tersebut mengatur soal sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp7,5 juta.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo,menjelaskan ada tujuh kawasan larangan merokok, yakni di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, toko obat, dan posyandu.Selain itu,KTR juga mengikat aturan tanpa asap rokok di tempat belajar di sekolah dan perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum.

Namun, Tri Mardoyo mengatakan tahap awal berlakunya perda ini pengawasan akan difokuskan di tiga lokasi, yakni sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja khususnya tempat kerja aparatur sipil negara (ASN).Sanksi yang melanggar KTR berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.

Proses pengawasan tidak hanya dari Dinas Kesehatan, namun melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwewenang untuk menindak, dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan untuk pembangunan saran dan prasarananya. Menurut Tri Mardoyo, tim pengawasan di masing-masing OPD sudah dibentuk untuk mengawasi tiap OPD.

Sementara itu, dr Riska Novriana, kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi mengakui menghentikan orang untuk merokok tidak mudah, namun setidaknya ada aturan supaya tertib merokok dan tidak mengganggu orang lain yang punya mendapatkan udara bersih dan sehat.Untuk masyarakat yang ingin berhenti merokok,saat ini Sebanyak 18 puskesmas di Kota Yogyakarta saat ini membuka unit layanan baru berupa konsultasi berhenti merokok.(DEN)

 

Ingin Detoksifikasi yang Simpel & Mudah Dilakukan? Coba 5 Hal Ini

Previous article

Ini yang Bikin Kredit Barang Elektronik di Jogja Meningkat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja