Starjogja.com, Jogja – Media Sosial (Medsos) menjadi pilihan bagi sebagian orang untuk mengeluarkan uneg-uneg. Namun harus berhati-hati ketika mengeluarkan uneg-uneg di medsos, jangan sampai dengan tulisan tersebut kita terjerat dengan kasus hukum. Artis Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang melilitnya.
Mengutip Republika.co.id pada rabu (21/03), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Lyra Virna akan dipanggil untuk diperiksa terkait dengan unggahan yang diduga mencemarkan nama baik di akun Instragram pribadinya terhadap pemilik ADA Tour and Travel.
Artis Lyra Virna dilaporkan oleh pemilik biro perjalanan ADA Tour and Travel Lasty Annisa, terkait dengan pernyataan istri dari artis Fadlan di akun Instagram Pribadinya. Pernyataan itu dibuat saat Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty. Merasa tidak juga diberangkatkan, akhirnya Lyra Virna menulis di media sosial yang menyinggung pemilik travel tersebut. (Am)
Comments