Kab SlemanNews

Kabupaten Sleman Beri Dispensasi Pelayanan Kependudukan Tanpa Denda

0

Starjogja.com, Sleman – Dalam rangka Hari Jadi Ke-102 Kabupaten Sleman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, memberikan dispensasi pelayanan administrasi kependudukan tanpa denda selama tiga bulan.

Selain dalam rangka peringatan hari jadi kabupaten Sleman, pelayanan dispensasi ini juga untuk mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminsitrasi Kependudukan (GISA). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Hardiman.

Menurut dia, dispensasi pengenaan sanksi adminsitratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa yang terkait dengan kependudukan dan peristiwa penting tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan.

Mengutip Antara pada Rabu (21/03), selain dispensasi sanksi adminsitratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa yang terkait dengan kependudukan dan peristiwa penting yang juga mendapat dispensasi adalah pelaporan kematian luar negeri, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan atatus kewarganegaraan.
(Am)

INFO LALIN : Simpang 4 Taman Siswa Lancar

Previous article

Inilah Optimisme Pemain Indonesia Jelang laga Uji Coba Dengan Singapura

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman