Starjogja.com, Sleman – Dalam rangka Hari Jadi Ke-102 Kabupaten Sleman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, memberikan dispensasi pelayanan administrasi kependudukan tanpa denda selama tiga bulan.
Selain dalam rangka peringatan hari jadi kabupaten Sleman, pelayanan dispensasi ini juga untuk mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminsitrasi Kependudukan (GISA). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Hardiman.
Menurut dia, dispensasi pengenaan sanksi adminsitratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa yang terkait dengan kependudukan dan peristiwa penting tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan.
Mengutip Antara pada Rabu (21/03), selain dispensasi sanksi adminsitratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa yang terkait dengan kependudukan dan peristiwa penting yang juga mendapat dispensasi adalah pelaporan kematian luar negeri, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan atatus kewarganegaraan.
(Am)
Comments