STARJOGJA.COM, JOGJA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai fitur baru bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Fitur baru tersebut yaitu e-Form yang akan mempermudah pelaporan SPT melalui online atau e-Filing.
Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kantor Wilayah DJP DIY dalam temu Media , Rabu ( 21/03 ) mengatakan, secara umum ketentuan pengisian dan pelaporan SPT ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk wajib pajak yang menggunakan e-Filing, bisa terlebih dulu mengunduh e-Form untuk mengisi formulir SPT secara offline.
Dia menuturkan, dengan adanya e-Form ini, wajib pajak tidak perlu online secara terus menerus saat melakukan pengisian formulir. Formulir SPT bisa diisi secara offline dan setelah siap baru diupload saat akan melapor secara online melalui e-Filing.
Ia menyebut dengan e form bisa mempersingkat waktu untuk onlinenya.E form itu bisa didapat di web pajak.go.id.(NAW/DEN)
Comments