Starjogja.com, Gunung Kidul – Upaya pencegahan korupsi terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan menyosialisasikan pembuatan aplikasi e-pokir atau pokok pikiran elektronik kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Mengutip Antara pada Kamis (22/03), Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Wilayah DIY Tri Budi Rochmanto, mengatakan salah satu upaya pencegahan korupsi dengan cara mengurangi porsi pertemuan langsung antara DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya dengan dengan membuat aplikasi e-pokir sehingga meminimalkan pertemuan antara OPD dan DPRD.
Ia mengatakan dengan e-pokir meminimalkan potensi korupsi karena seluruh aspirasi maupun pokok-pokok pikiran yang dimiliki dapat dituangkan dalam aplikasi itu.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gunung Kidul Agus Hartadi mengatakan mengapresiasi langkah KPK melakukan sosialisasi sehingga pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
Ia mengatakan pihaknya akan menyiapkan beberapa aplikasi seperti e-pokir dan e-reses. Nantinya setiap anggota dewan bisa langsung mengisi melalui aplikasi.
Agus mengatakan dengan aplikasi ini pokkok pikkiran dewan yang selama ini diserahkan ke sekretariatan akan langsung diurus sendiri melalui aplikasi yang sudah ada. (Am)
Comments