Starjogja.com, Gunung Kidul – 14 cagar budaya berupa rumah asli gunung Kidul akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul Agus Kamtono.
Mengutip Antara pada Jum’at (23/03), Pemberian bantuan dan penghargaan oleh Pemkab Gunung Kidul untuk mengapresiasi kepada pemilik rumah caga, dengan tujuan untuk memelihara bangunan cagar budaya.
Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, kata Agus, sudah dilakukan penelitian oleh ahli mengenai usia bangunan hingga sertifikat tanah. Pemilik yang ditetapkan oleh Pemkab sebagai cagar budaya dilarang untuk menjualnya. Hal itu dikuatkan dengan adanya surat penyataan.
Adapun besaran penghargaan berupa uang untuk merawat cagar budaya kurang lebih sebanyak Rp15 juta. Sementara itu Ketua Dewan kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul C.B. Supriyanto mengatakan dirinya mendukung upaya pemkab dalam mendata cagar budaya. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah rumah yang termasuk kategori tua dijual ke luar daerah. (Am)
Comments