Starjogja.com, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, akan membentuk unit pelayanan teknis rumah susun sederhana sewa seiring selesainya dibangun tiga rusunawa di daerah itu.
“Pembentukan UPT Rusunawa dilakukan sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12/2017 tentang Pembentukan UPTD. Di dalamnya aturan pembentukan UPT harus dikonsultasikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku perwakilan pemerintah pusat,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kulon Progo,dikutip dari Antara pada Minggu (25/03).
Ia mengatakan di Kulon Progo memiliki tiga rusunawa, yakni di Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo dengan kapasitas sekitar 70 unit, di Desa Giripeni 96 unit, dan Desa Triharjo dengan kapasitas sekitar 196 unit. Rusunawa yang Giripeni dan Tuksono belum diserahterimakan, meskipun demikian perlu disiapkan lembaga yang mengatur, yakni UPT.
Menurut dia, ketika sudah ada UPT, maka kebutuhan dasar yang wajib dilayani bisa tertangani dengan lebih baik, sedangkan apabila rusunawa hanya ditangani oleh pihak yang berada dalam struktural seksi, maka teknis operasional pelayanan menjadi kurang maksimal.
Comments