Starjogja.com, Sleman – Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan revisi rencana tata ruang dan tata wilayah yang akan disusun pada 2018 menetapkan kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi tidak boleh untuk hunian permanen.
Menurut Bupati, korban erupsi Merapi 2010 yang telah direlokasi di hunian tetap (huntap) tidak boleh kembali dan membangun rumah di KRB III meskipun masih memiiki hak milik tanah di wilayah tersebut.
“Yang diizinkan hanya untuk pertanian dan peternakan, jadi warga masih boleh melakukan aktivitas ekonomi di KRB III. Selain itu yang diperbolehkan adalah kegiatan atau aktivitas pariwisata,” katanya, dilansir dari Antara pada Kamis (29/3).
Ia mengatakan saat ini belum ada permasalahan berarti di huntap relokasi, dan masih memadai untuk hunian warga.
“Mereka ini dari data kependudukan kan jumlah keluarga terdiri orang tua dan dua anak saja, jadi masih memadai,” katanya.
Sebelumnya korban erupsi Gunung Merapi 2010 di Desa Kepuharjo, Cangkringan, Kabupaten Sleman mulai mengeluhkan kenyamanan tinggal di rumah relokasi hunian tetap karena jumlah anggota keluarga yang semakin bertambah. (Am)
Comments