STARJOGJA.COM,BANTUL – Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul pada tahun 2018 mengajukan sebanyak 20 bangunan, benda, dan lokasi di daerah ini untuk ditetapkan pemerintah daerah setempat menjadi sebuah cagar budaya.
“Tahun ini kita mengajukan 20 bangunan maupun lokasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” kata Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul Sunarto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, sebanyak 20 bangunan, benda, dan lokasi yang diusulkan menjadi cagar budaya atau warisan budaya diantaranya terdapat di Kecamatan Pleret dan Pajangan diusulkan karena ada dugaan merupakan peninggalan bersejarah.
Ia mengatakan, penetapan cagar budaya terhadap 20 bangunan dan lokasi itu sampai saat ini masih dalam proses survei yang dilakukan tim ahli cagar budaya dari Dinas Kebudayaan DIY untuk memastikan apakah benar-benar sebuah peninggalan.(DEN/ANT)
Comments