Kota JogjaNews

Pelaporan Pajak Pribadi di DIY Capai 80,51 persen

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2017 wajib pajak orang pribadi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Senin (02/04) mencapai 80,51 persen.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani dalam siaran persnya yang diterima Star Jogja FM menyebutkan Totalnya yang menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 204.541 atau mencapai 80.51 persen dari total jumlah wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Menurut Sanityas, angka wajib pajak yang menyampaikan SPT tersebut akan semakin meningkat mengingat SPT PPh Badan yang masih memiliki batas akhir pelaporan hingga akhir April 2018.

Ia menyebutkan angka sebesar 204.541 wajib pajak merupakan gabungan dari wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya melalui elektronik maupun manual.Wajib pajak yang menggunakan fasilitas elektronik berjumlah 161.005 orang . Sedangkan wajib pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 43.536 orang.

Kendati batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi telah berakhir, ia menegaskan kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap wajib untuk menyampaikan.

Denda keterlambatan penyampaian SPT PPh Orang Pribadi mencapai Rp100.000.Sementara hingga saat ini tercatat 18.528 wajib pajak badan belum menyampaikan SPT Tahunannya.(DEN)

RSUD Sleman Tambah Ruang VVIP dan VIP

Previous article

Komisi A DPRD DIY Terima Aduan Masalah Identitas Kependudukan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja