Kota JogjaNews

Keluarga Jadi Pendukung Utama Upaya Berhenti Merokok

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Mulai 20 Maret 2018, Pemerintah Kota Jogja menerapkan secara utuh Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat pun diimbau untuk tidak merokok di sembarang tempat. Sejumlah sanksi diterapkan bagi mereka yang melanggar.

Suwarna, SIP MSi ,Kepala Sie Pembinaan Potensi Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta
menjelaskan bagi yang melanggar , ada sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan
penjara atau denda paling banyak Rp7,5 juta. Suwarna juga mengatakan pada tahap awal berlakunya perda
ini pengawasan akan difokuskan di tiga lokasi, yakni sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja khususnya
tempat kerja aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, drg Aan Iswanti, kasie Primer dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyebut ada
tujuh kawasan larangan merokok, yakni di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,
apotek, toko obat, dan posyandu.Selain itu,KTR juga mengikat aturan tanpa asap rokok di tempat belajar di
sekolah dan perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, dan
tempat umum.

drg Aan juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok,pemkot Jogja memiliki klinik berhenti
merokok yang terdapat di 18 puskemas.Layanan ini didukung oleh dokter hingga psikolog. Ia mengakui ada
banyak tantangan saat seseorang ingin berhenti merokok.Peran Keluarga amatlah besar dalam mendukung
keinginan berhenti merokok.(DEN)

 

Diduga Frustasi Karena Sakit Kepala, Laki-laki Ini Ditemukan Meninggal Dunia

Previous article

Hasil Study Mengungkap Puasa Facebook Bisa Mengurangi Stres

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja