Starjogja.com, Jogja – Sejak awal diberlakukan, program Registrasi kartu SIM prabayar menuai pro dan kontra. Pemerintah berdalih program ini untuk memberantas penipuan, SMS dan telepon spam, hingga aksi terorisme.
Mengutip Kompas.com pada Rabu (11/4), Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, registrasi kartu SIM prabayar tidak solutif dan hanya menjadi “mitos” melawan kejahatan. “Janji-janji mengurangi prank call dan angka kriminal ternyata tidak terbukti di banyak negara.
Ia menjelaskan, di beberapa negara bahkan terjadi lonjakan tingkat prevalensi kejahatan gara-gara program registrasi kartu SIM prabayar. Mulai dari pencurian telepon, hingga menfasilitasi munculnya pasar gelap, yaitu untuk data-data yang dicuri. Sebagai contoh, Kanada membatalkan program registrasi kartu SIM prabayar setelah beberapa kali konsultasi dan tidak dapat dibuktikan bisa mengurangi kejahatan.
Ia juga mencontohkan jika dirinya sendiri sampai sekarang masih dapat spam, padahal sudah lakukan registrasi. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, saat ini proses registrasi kartu SIM prabayar masih berlangsung. Hasilnya baru bisa terlihat Mei 2018 mendatang.
Karena belum ada payung hukum dan dinilai tak solutif, program registrasi kartu SIM prabayar justru dianggap membahayakan keamanan data pribadi pengguna. Di negara-negara lain yang memiliki UU PDP, ia menjelaskan, ada komisi khusus untuk mengurus pelanggaran data pribadi. Ketika ada keluhan, komisi akan memberikan pemulihan kepada korban, mengusut pelaku, dan memberikan sanksi ke pelaku. (AM)
Comments