Starjogja.com, Jogja – Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Jogja masih kurang dari 20% luas wilayah Kota Jogja. Hal tersebut diketahui dari hasil survei Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja. Oleh karena itu, untuk memenuhi target RTH sebesar 30% dari total luas Kota Jogja, Pemkot Jogja mengajukan tambahan RTH Privat (RTHP) yakni ruang terbuka hijau milik pribadi untuk dibeli Pemkot Jogja menggunakan APBD Perubahan 2018.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Hari Setya Wacana mengatakan, nantinya tambahan pengadaan tanah akan digunakan untuk ruang anak dan fasilitas umum.
Hari mengatakan, beberapa tanah tambahan berlokasi di Pakuncen, Tegalrejo, Umbulharjo dan Jetis. Rata-rata luas tanah yang akan diajukan di APBD-P sebesar 500 meter persegi. Sehingga apabila terealisasi dapat menambah RTH (terdiri dari RTH Privat dan RTH Publik) Kota Jogja sebesar 2.000 meter persegi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja Suyana mengatakan, untuk mengejar target pemenuhan RTH di Kota Jogja, pihaknya tengah memproses pengalihan status tanah di bantaran sungai milik Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menuju RTH milik Pemkot Jogja. (AM|Sumber:Harianjogja.com)
Comments