Untuk menghindari hal tersebut terjadi maka sudah seharusnya melakukan registrasi. Namun apabila dalam proses registrasi mengalami masalah maka yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi pihak operator.
Mengutip Kompas.com pada Kamis (26/4), Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan masalah terkait NIK dan KK sudah bisa dilaporkan ke Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ada tiga nomor yang disediakan, yakni 0811161653, 081520900999, dan 081294039738. “Segala urusan terutama menyangkut NIK dan KK bisa ke Help Desk itu,” ujarnya.
Pada 1 Mei 2018, kartu SIM prabayar yang belum terdaftar bakal diblokir sepenuhnya. Jika ingin blokir dibuka, harus bertandang langsung ke gerai resmi, tak bisa lagi via SMS atau situs. (AM)
Comments