STARJOGJA.COM.SLEMAN– Reklame yang bertengger di Sleman masih banyak yang melanggar aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melakukan penertiban sebanyak 36 kali dari awal tahun sampai April.
Pelanggaran yang banyak terjadi karena reklame melintang jalan dan berada pada median jalan. Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman Sri Madu mengatakan 70% reklame yang ada di Sleman melanggar aturan berdasarkan Perda No.14/2003 tentang izin reklame dan Perbup No.53/2015 tentang penyelenggaraan reklame.
“Paling banyak pelanggaran yang terjadi yaitu posisi reklame melintang jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya pada Harianjogja.com, Jumat(27/4/2018).
Sri Madu mengatakan selain posisi reklame yang melintang jalan, masih banyak juga reklame yang dipasang di median jalan. “Trennya semakin hari semakin banyak saja, kalau kita lakukan penertiban, tetap saja, besoknya, ada lagi yang masang,” ujarnya.
Sepanjang 2018 Satpol PP sudah melakukan penertiban reklame sebanyak 36 kali. Dalam satu kali penertiban menurut Sri Madu, ada 25 sampai 35 lembar reklame yang diamankan.
Setelah diamankan apabila ada yang protes, Sri Madu mengatakan Satpol PP akan memprosesnya secara hukum dengan memasukan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Reklame yang sudah ditertibkan akan diberikan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pandowoharjo untuk diolah agar bermanfaat (DEN/Harianjogja/FahmiAhmad)
Comments