Kab SlemanNews

Bulan Puasa, Tempat Hiburan di Sleman Dilarang Jual Mihol

0
sejarah Alkohol

STARJOGJA.COM,SLEMAN – Menjelang Ramadan, Satpol PP mengantisipasi peredaran minuman keras di sejumlah tempat hiburan. Sosialisasi beberapa hari sebelum bulan puasa dilakukan agar tempat hiburan taat pada aturan.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.26/2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Ramadan dan Idul Fitri, tempat hiburan harus tutup sehari sebelum bulan puasa setelah ditetapkan oleh pemerintah sampai hari ke enam bulan puasa.

“Namun, tetap ada yang belum tau tentang aturan ini, kalaupun ada yang tau, tetap bandel dan buka,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, Rabu (2/5/2018).

Untuk mengantisipasi pelanggaran aturan itu, Satpol PP rutin melakukan sosialisasi beberapa hari menjelang bulan puasa. Sri Madu mengatakan meskipun tempat hiburan mendapatkan izin menjual minuman beralkohol (mihol), namun berdasarkan Perbup tersebut, tempat hiburan tidak bisa menjual minuman beralkohol saat bulan puasa.

Sri Madu mengatakan masih terdapat beberapa tempat hiburan yang bandel dan tetap menjual minuman beralkohol meskipun sebelumnya dilakulan sosialisasi. “Kadang kami melakukan penertiban itu tetap saja ada yang jual minhol, dan itu langsung kami sita semuanya,” ungkap Sri Madu.

Menurut Sri Madu, Satpol PP akan melakukan penertiban tempat hiburan malam sebanyak tiga sampai empat kali selama bulan puasa. “Terkadang, dalam satu kali penertiban ada saja pelanggaran, entah menjual minhol ataupun waktu tutupnya,” katanya.

Sri Madu mengatakan paling banyak yang dilanggar oleh tempat hiburan adalah waktu tutup. Berdasarkan Perbup, waktu tutup tempat hiburan saat bulan puasa yaitu pukul 24.00 WIB. “Kami biasanya melakukan penertiban itu mulai dari pukul 22.00 WIB, dan biasanya yang banyak dilanggar itu waktu tutup dari tempat hiburan,” kata Sri Madu.

Setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP, apabila ada pelanggaran dari tempat hiburan maka akan diberikan peringatan. Selain itu bisa saja tempat hiburan tersebut diberikan nota permintaan pada dinas terkait agar izin usahanya dicabut.(DEN/Harianjogja)

Beras Asli Bantul Diluncurkan, Targetkan Produksi 25 Ton Per Bulan

Previous article

Tak Bisa Sembuh, Ketahui Fakta & Angka Penyakit Ginjal Kronis Berikut Ini

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman