STARJOGJA.COM, SLEMAN-Perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Anarkisme (Aman) mendatangi Polda DIY, Jumat (4/5/2018). Tujuan mereka untuk berdiskusi mengenai perkembangan kasus penyelidikan aksi anarki dan ancaman pembunuhan Sultan di UIN dalam demo Hari Buruh, 1 Mei 2018.
Jubir Aman Agung Budyawan mengatakan, dalam kunjungan itu, mereka bertemu dengan Wadireskrimum AKBP Nugrah Trihadi. Ia mengatakan, perwakilan Aman sempat melihat-lihat barang bukti yang disita polisi dari para pelaku dalam kunjungan itu.
“Kesimpulannya bahwa aksi rusuh telah dipersiapkan matang. Terbukti adanya puluhan molotov dari botol miras congyang, bensin plastikan, pentungan, mercon ukuran besar, batu-batu seukuran dua kepal tangan, sejumlah kaus, topi, tas, spanduk, poster, serta benda bukti lain,” ujar dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (4/5/2018).
Ia mengatakan, Aman menekankan agar kepolisian sungguh-sungguh serius mengungkap fakta dan mengembangkan penyelidikan hingga tak hanya meringkus pelaku lapangan, tetapi juga menyeret dalang atau anasir-anasir anarkisme di balik aksi.
“Aman meminta pelaku vandalisme berisikan ancaman pembunuhan terhadap Sultan dapat diungkap serta mendesak untuk segera merilis nama-nama pelaku yang melarikan diri dalam daftar pencarian orang,” ujar dia.
Ia berharap ke depan kerja-kerja deteksi dini kepolisian atas potensi adanya ganguan kamtibmas dapat lebih ditingkatkan. “Publik mengikuti perkembangan kasus ini. Masyarakat Yogyakarta sangat berharap pada kinerja kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Terutama untuk bisa menankap pelaku vandalisme yang coretanya membuat luka batin yang dalam bagi warga Yogyakarta,” ungkap dia.
Menurutnya, vandalisme itu tidak hanya ancaman bagi pribadi Ngarsa Dalem, tetapi juga bermakna hasutan kepada masyarakat dan menyinggung perasaan warga. Dalam waktu dekat ini, Aman juga akan menyerahkan coretan vandalisme di sebuah baliho, yang sudah disobek warga untk dijadikan alat bukti tambahan.
Sementara itu, Wadireskrimum AKBP Nugrah Trihadi menyampaikan, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Delapan pelaku ditahan di Polda DIY dan empat tahanan kota. “Sementara mereka dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak terjadinya kerusuhan dan perbuatan anarki dan pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas umum dan satu pasal tambahan tentang penyalahgunaan narkoba,” ujar dia.
Dikatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan.(DEN/Harianjogja)
Comments