STARJOGJA.COM, JOGJA – Masih ada perbedaan antara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Data Wajib KTP di DIY. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan saat ini masih terjadi perbedaan mencapai 201.850 orang.
“Perbedaan data kabupaten kota yang paling mencolok adalah Bantul, dimana DP4 lebih besar 96.898 dibanding Data Wajib KTP,” ujar Eko dalam siaran persnya yang diterima StarJogja.com.
Ia menjelaskan pada rapat kerja tersebut terungkap selisih rekapitulasi DP4 yang disampaikan dengan Data Wajib KTP yang disampaikan Biro Tata Pemerintah (Tapem) Setda DIY. DP4 2.947.700, Data Wajib KTP DIY 2.736.850.
DP4 di Bantul 801.357, Data Wajib KTP 704.459. DP4 Yogyakarta 304.925, Data Wajib KTP 309.530. DP4 Kulonprogo 345.423, Data Wajib KTP 342.869. DP4 Gunungkidul 666.476, Data Wajib KTP 592.034. DP4 Sleman 829.519, Data Wajib KTP 787.958.
Karena itu, Komisi A DPRD DIY akan mengundang kembali KPU, Bawaslu dan Biro Tapem serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-DIY untuk mendengarkan penjelasan mengapa terjadi perbedaan data dan bagaimana strategi mengatasi masalah perbedaan data tersebut.
Saat ini KPU sedang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, “Kami hormati proses coklit ini. Kami akan bantu KPU mewujudkan data pemilih yang benar dan akurat untuk menjamin hak konstitusi warga negara Indonesia dalam Pemilu 2019 ,” kata Eko.
Karena itu Eko mengajak masyarakat lebih aktif memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih pemilu 2019. Menurutnya, Partisipasi masyarakat penting untuk membantu pemilu yang demokratis dengan data pemilih yang benar dan akurat.
Comments