STARJOGJA.COM, KULONPROGO—Sedikitnya 9.000 warga di Kulonprogo terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Hal itu terjadi karena ribuan warga tersebut belum melakukan perekaman data e-KTP.
“Masih ada sekitar 9.000 lebih warga yang belum rekam data dan mendapatkan e-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo, Djulistyo, Jumat (4/5/2018).
Menurutnya, jajarannya terus berupaya mengurangi jumlah warga yang belum rekam data e-KTP, salah satunya dengan upaya jemput bola yang dimulai awal Januari 2018. Upaya itu menyasar ke-28 SMA/SMK dan 12 desa yang ada di Kulonprogo. “Hasilnya masih memprihantikan, baru sekitar 786 warga yang melakukan perekaman data,” katanya.
Djulistyo menilai hasil itu jauh dari ekspektasi mengingat masih ada 9.000 warga lebih yang belum rekam data. Begitu juga dengan target sebanyak 3.386 yang ia tetapkan untuk petugas perekaman masih terlalu kecil.
“Kami berharap sekolah dan kepala desa harus lebih aktif mengajak warga untuk mengikuti perekaman data. Kami sudah menyurati setiap nama yang belum rekam data e-KTP, tetapi yang datang cuma dua orang dari tiap desa,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah yang terlampau kecil itu akibat adanya warga yang bekerja saat jemput bola digelar. Banyaknya warga yang berada di luar daerah juga menjadi alasan banyak warga yang belum melakukan perekaman. “Warga yang akan berusia 17 tahun atau setelahnya silakan rekam data dulu. Sehabis itu e-KTP bisa dicetak di Kantor Kecamatan Galur, Kalibawang, dan di Kantor Disdukcapil Kulonprogo,” katanya.
Kendati belum optimal, Djulistyo tetap optimistis dan terus berupaya melakukan jemput bola di sekolah dan desa lain pada Juni mendatang. Selain itu dirinya juga akan membuka pelayanan perekaman data di Kantor Disdukcapil Kulonprogo pada Idulfitri agar warga yang mudik bisa melakukan perekaman. “Kami akan terus berupaya. Saat ini ada sekitar 4.000 blangko e-KTP, dan warga harus aktif menggunakan kesempatan ini,” katanya.
Komisioner KPU Kulonprogo, Marwanto, menyatakan pemilih minimal harus memiliki surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. “Minimal harus mengantongi surat keterangan,” katanya, Jumat.
Marwanto mengimbau agar seluruh warga melakukan perekaman data e-KTP agar bisa mendapatkan hak pilihnya. Selain itu warga juga wajib aktif dalam pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang tengah berlangsung.“Hubungi pantarlih bila belum didaftar,” ujarnya.(DEN/Harianjogja)
Comments