Kab GunungkidulNews

Selama Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Gunung Kidul Dikurangi

0
tenaga harian lepas

Starjogja.com, Gunung Kidul – Meskipun puasa diharapkan tidak mengurangi produktifitas dalam bekerja. Namun  kemampuan untuk melakukan pekerjaan akan berkurang karena beberapa hal. Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pemerintah, selama Ramadan, jam kerja PNS memang berkurang.

Mengutip Harianjogja.com pada Rabu, (16/5/2018), Kepala Bagian Organisasi, Setda Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan surat edaran itu sudah diterima pihaknya dan sedang ditindaklanjuti.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.336/2018 jam kerja PNS, TNI dan Polri pada bulan Ramadan hanya 32,5 jam, baik lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Bagi unit kerja yang bekerja selama lima hari kerja (Senin-Jumat), jam kerja ditetapkan mulai dari 07.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Sedangkan untuk unit yang bekerja selama enam hari kerja (Senin-Sabtu) jam kerja mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB.

(AM)

Selama Ramadhan Pengusaha Hiburan Maupun Makanan Dihimbau Ta’ati Aturan

Previous article

Bank Indonesia dan Perbankan DIY Siap Melayani Penukaran Uang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *