Kota JogjaNews

Tak Perlu Takut Untuk Melapor Laka Lantas

0

STARJOGJA.COM,JOGJA – Kasus kecelakaan lalu lintas yang ada di DIY masih didominasi oleh korban usia produktif dan pengguna sepeda motor. Masyarakat agar segera melapor ke kepolisian jika mengalami kecelakaan,karena laporan kepolisian itu akan menjadi syarat wajib pengurusan santunan Jasa Raharja.

Aryo Wahyadi Kusuma, Penanggung Jawab Humas Jasa Raharja Cabang Yogyakarta menjelaskan
Kecelakaaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan dan kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum.Sementara kecelakaan tunggal dipastikan tidak mendapatkan klaim santunan.Asuransi didapat dari Premi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sementara itu, AKP Slamet Subiantoro,Kanit 2 Subdit Dikyasa Ditlantas Polda DIY menyebutkan sebaiknya kasus Laka Lantas yang terjadi,harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses secara hukum.

Polisi sama sekali tidak pernah memperlambat apalagi sampai mempersulit masyarakat untuk mendapatkan Surat Laporan Polisi sebagai korban laka lantas.Menurutnya, Sepanjang, kasus laka lantas yang dialami segera dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat, pihak polisi segera menanganinya.

Aryo menambahkan Kini masyarakat tidak lagi mengurus sendiri klaim asuransi korban kecelakaan ke kantor cabang PT Jasa Raharja, sebab pihaknya berupaya aktif untuk jemput bola. Bagi korban meninggal dunia, pihaknya akan langsung mendatangi korban kecelakaan ke rumah duka untuk meminta berbagai persyaratan pencairan klaim asuransi kecelakaan.(DEN)

Kekurangan Tenaga Penyuluh, Kualitas Pertanian DIY Dipertanyakan

Previous article

Polres Gunungkidul Datangi Pedagang yang Menyimpan Barang Kebutuhan Pokok

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja