STARJOGJA.COM, JOGJA – Kasus kekerasan pada anak dan perempuan menjadi salah satu masalah yang menimbulkan keprihatinan bagi semua pihak. Masih ada mereka yang menjadi korban namun tidak mendapatkan penanganan yang memadai guna memulihkan kondisinya serta mendapatkan kepastian hukum atas kasusnya.
Apa langkah LPSK lembaga perlindungan saksi dan korban dalam melindungi korban kekerasan? Bagaimana pula peran Rifka Annisa ?
Simak Jawabannya dalam Bincang Special Star Jogja FM di Jumat 25 Mei 2018 Jam 09.00-10.00 WIB.Interaksi di SMS/WA 0818 62 1013 atau telp 544 935.
Comments