STARJOGJA.COM, JOGJA – Tindak pidana kekerasan seksual pada anak tengah mendapatkan perhatian khusus baik dari penegak hukum,pemerintah, maupun masyarakat. Mereka juga butuh perhatian khusus, karena tindak pidana kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat mendalam bagi korbannya. Tak hanya fisik tetapi para korban juga mengalami dampak psikologis.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menerangkan sepanjang tahun lalu LPSK intens melakukan pelayanan kepada korban, saksi, dan pelapor.Layanan yang diberikan, seperti perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.
” Rehabilitasi psikososial dimaksudkan untuk mempersiapkan masa depan korban,pasca pulih dari proses recovery trauma yang dideritanya” ungkap Abdul dalam Bincang Special pada Jumat ( 25/05/2018 )
Ia menyebutkan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi korban, termasuk kasus yang tidak diproses aparat penegak hukum. Banyak kasus kekerasan terhadap anak itu berhenti di tangan penegak hukum, misalnya karena alasan bukti yang tak cukup.
“Kami mendorong penegak hukum untuk bersikap proaktif untuk menangani kasus ini.Jangan sampai korban mengalami kerugian untuk kedua kalinya “,lanjutnya.
Guna mengatasi problematika itu LPSK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak khususnya penegak hukum agar kasus yang sempat mandek segera dituntaskan.LPSK juga mendorong pemerintah daerah membuat sejumlah langkah guna mencegah potensi adanya kekerasan seksual pada anak.Ini mengingat kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja,bahkan di tempat yang dirasa aman.
Sementara itu, Triantono, Riset Officer Rifka Annisa Yogyakarta menyebutkan Kebijakan terkait kekerasan seksual utamanya terhadap anak paling tidak harus memiliki tiga arah tujuan penting yaitu: Adanya pencegahan, pemulihkan korban, Penghukuman yang mampu memberikan efek jera (diterent effect) dan merehabilitasi perilaku.
Comments