Kab SlemanNews

Bahan Pokok Masih Stabil dan Tercukupi

0
belanja sembako

Ketersedian dan harga kebutuhan bahan pokok menjelang lebaran di Sleman masih terpantau stabil dan tercukupi,

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Trisakti menyampaikan kondisi itu saat melakukan pantauan harga kebutuhan pokok di tingkat distributor bersama dengan TPID Kabupaten Sleman di Gudang distributor CV Tri lestari di Jalan Kabupaten No.2, Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman (31/5/2018).

Trisakti mengatakan keseluruhan harga relatif stabil bahkan ada yang mengalami penurunan seperti bawang putih, minyak goreng, dan gula. Namun, ada hanya beberapa komoditas yang mungkin mengalami kenaikan seperti telur dan ayam menjelang Lebaran karena kebutuhan yang meningkat.

“Pada umumnya stok maupun harga terkendali,” kata Trisakti.

Trisakti juga menjamin stok tetap akan stabil hingga menjelang lebaran, bahkan ia mangatakan untuk stok beras sudah terjamin ketersediaannya hingga 3,5 – 4 bulan kedepan.

Sementara itu Arif Budiono Selaku Distributor komoditas bahan pokok CV Tri lestari mengatakan memang ada kenaikan permintaan sebesar 10% pada bulan Ramadhan kali ini, bahkan ia menambahkan akan ada kenaikan permintaan sebesar 20% menjelang lebaran nanti. Namun Arif menyatakan pihaknya mencukupi untuk ketersediaan menjelang lebaran tersebut.

Adapun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tri Endah Yitnani mengatakan kebutuhan seperti Beras, gula pasir, dan minyak goreng masih stabil, bahkan Penurunan terjadi pada komoditas seperti Cabai Merah dari Rp 33.269,- perkilo menjadi Rp 26.620,- perkilo gram. Sedangkan Kenaikan daging ayam harga awal Rp 32.000,- menjadi Rp 33.650,- , Sedangkan terlu ayam dari harga Rp 21.538,- menjadi Rp 23.130,-.

Sebelum melaksanakan pantauan harga, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Trisakti melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Permendag Nomor 20 tahun 2017 tersebut bahwa setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok).

Selanjutnya ia menghimbau kepada semua pelaku usaha tingkat distributor untuk segera melakukan pendaftaran secara online. Kemudian ia mengatakan sudah ada 5 distributor dari DIY yang sudah mendaftarkan.

“disarankan segera melakukan pendaftaran secara online,” kata Trisakti.

Pendataan distributor tersebut bermaksud untuk mencegah melambung tingginya harga bahan pokok dipasaran.(DEN)

Hujan Abu Terjadi di Magelang

Previous article

Libur Lebaran, Sejumlah Jalur di Bantul Ini Bakal Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman