Starjogja.com, Jogja – Akses parkir di pusat perbelanjaan Mirota Kampus dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas, sehingga menurut kajian Dinas Perhubungan DIY dan Kota Jogja akses keluar masuk Mirota Kampus dipisah di sisi berbeda agar saat pemberlakuan tiga lajur di Jalan Terban tidak terjadi kemacetan.
Saat ini Dinas Perhubungan sedang melakukan penataan di jalan Terban tersebut, diharapkan setelah selesai penataan arus lalu lintas akan menjadi lancar. Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY Bagas Senoadji mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 75 tahun 2015, pusat perbelanjaan harus melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalu Lintas) dan memastikan desain akses tidak menyebabkan kemacetan di sekeliling pusat perbelanjaan tersebut.
Selama ini kendaraan keluar dari Mirota kampus menuju Jalan Terban, ini menjadi sebab volume kendaraan semakin banyak dan menghalangi lalu lintas di Jalan Terban.
Bagas mengatakan aturan tersebut merupakan aturan desain dasar yang harus dipatuhi pusat perbelanjaan seperti Mirota. “Harapannya H-7 lebaran sudah beres semua untuk pengaturan akses Mirota Kampus,” kata Bagas.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Jogja Golkari Made Yulianto mengatakan saran kepada pihak Mirota Kampus tersebut diambil berdasar kajian lalu lintas yang menyatakan salah satu titik kemacetan Jalan Terban adalah arus keluar masuk kendaraan dari Mirota Kampus.
(AM|Sumber: Harianjogja.com)
Comments