STARJOGJA.COM,MUSIC – Pengadilan banding federal memenangkan rapper Amerika Jay-Z dalam gugatan pelanggaran hak cipta pada hari Kamis (31/5/2018).
Jay-Z diklaim mengadaptasi lagu komposer Mesir Baligh Hamdy yakni “Khosara Khosara” untuk lagu “Big Pimpin’ ” yang hit pada 1999 tanpa izin. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Osama Ahmed Fahmy pada 2007.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS di Pasadena, California, memutuskan bahwa Fahmy, keponakan Baligh Hamdy, tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak cipta atas lagu pamannya tersebut.
Hakim Carlos Bea mengatakan, Osama Ahmed Fahmy tidak dapat menuntut Jay-Z dan produser hip-hop Timbaland semata-mata karena hak moral, sementara hukum Mesir memungkinkan orang seperti Jay-Z dan Timbaland mengadaptasi lagu dengan membayar sejumlah uang.
“Bahkan di Mesir hak moral Fahmy tidak akan cukup untuk memenangkan apapun,” tambahnya seperti dikutip dari Reuters.
Pada awalnya, Jay-Z dan Timbaland berpikir lagu “Khosara Khosara” berada di domain publik, tetapi pada 2000 Timbaland harus membayar EMI Music Arabia sebesar U$ 100.000 untuk hak cipta lagu setelah produser musik itu keberatan. Kemudian pada 2007 Osama Ahmed Fahmy melayangkan gugatran kepada Jay-Z guna mempertahankan hak moral dari lagu tersebut.
Pengacara dari pihak penggugat, Keith Wesley, memilih untuk tidak berkomentar mengenai hasil putusan tersebut.
Sumber : reuters
Comments