STARJOGJA.COM.JOGJA– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) DIY mewacanakan membangun perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 3.000 unit pada periode 2018-2019. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jogja akan hunian yang makin meningkat.
Sekretaris DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan hingga kini pemenuhan akan kebutuhan masyarakat akan perumahan MBR masih sangat kurang. Menurutnya ada beberapa kendala yang dihadapi pengembang. Di antaranya harga tanah yang kian mahal dan jikapun ada tanah murah, peruntukannya tak sesuai dengan tata ruang yang dibutuhkan. Sehingga pengembang harus berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.
“Pasar untuk rumah seharga Rp500 juta ke bawa masih terus tumbuh. Sayangnya untuk harga rumah Rp300 juta ke bawah dan MBR ketersediaannya masih sangat kurang,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (4/6/2018).
Namun demikian, Ilham menyebut DPR REI telah berencana untuk membangun sekitar 3.000 unit rumah MBR hingga tahun mendatang. Ribuan unit tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Godean, Triwidadi, Jetis, dan Imogiri Bantul.
Namun demikian, Ilham menegaskan rencana tersebut belum tentu dapat terlaksana seperti yang diinginkan oleh pengembang. Pasalnya ada beberapa persyaratan dan keperluan yang harus dilengkapi sebelum membangun perumahan MBR. Baik terkait status kepemilikan lahan, peruntukan tata ruang, kesesuaian kontur tanah, maupun soal perizinan. “Ini baru rencana saja belum tentu terlaksana semua, masih banyak hal yang harus diurus,” tuturnya.
Tetapi pihaknya optimistis rencana tersebut akan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Apalagi Ilham menyebut soal perizinan, pengembang banyak terbantu oleh Instruksi Presiden (Inpres) No.3/2016 tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. Inpres ini ditujukan untuk pejabat dan instansi terkait di sektor perumahan untuk bersama-sama menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan pembangunan perumahan. Selain itu juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 668/1062/SJ Tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah.( DEN/HARIANJOGJA)
Comments