STARJOGJA.COM, JOGJA – Masalah parkir “nuthuk” atau tidak sesuai ketentuan mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Jogja. Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti memerintahkan jajaran di bawahnya menindak tegas juru parkir “nuthuk” yang menaikkan tarif parkir semaunya.
Haryadi mengatakan, penindakan tersebut harus terus dilakukan sehingga menimbulkan efek jera.
“Tindak aja. Belum kapok ya tindak lagi, tindak lagi, sampai pada pencabutan izin tidak boleh beroperasi di bidang parkir,” kata Haryadi seusai syawalan di Pemkot Jogja, Kamis (21/6/2018).
Ia menuturkan, sebelum libur lebaran pihaknya telah mensosialisasikan kepada juru parkir supaya tidak nuthuk tarif.
Rata-rata juru parkir yang telah ditindak Dishub Kota Jogja karena mematok tarif parkir sepeda motor Rp 5 ribu dari ketentuan normal Rp 1 ribu, mobil Rp 15-20 ribu dari ketentuan Rp 2 ribu, dan bus Rp 60 ribu dari ketentuan Rp 15-20 ribu.
“Terus kita cek, kita lihat, kita data, kita tindak. Penindakan sudah (sering dilakukan). Tapi yang namanya juga banyak tempat, banyak orang, ya kayak itu (terjadi praktek nuthuk),” katanya. (AM)
Comments