STARJOGJA.COM,JOGJA – 26 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Ini merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial – ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia
Hari Anti Narkoba Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 7 Desember 1987. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berjuang melawan penyalahgunaan narkoba dan perdagangan obat ilegal.Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati pengungkapan kasus Lin Zexu berupa perdagangan opium di Humen, Guangdong, sebelum Perang Opium.
PBB Menyebut Penyalahgunaan obat adalah ancaman serius bagi kesejahteraan dan keselamatan umat manusia yang merusak stabilitas dan menghambat pembangunan berkelanjutan (BEN/DEN)
Comments