STARJOGJA.COM, JOGJA – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kota se-DIY membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kota se-DIY periode tahun
2018-2023.Calon anggota akan melewati 5 tahapan seleksi.
Anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Kota se-DIY DR Tri Hastuti Nur MSi menyebutkan KPU punya peran penting
dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Komisioner KPU akan bertugas melaksanakan pemilu secara jujur dan adil. KPU juga punya
tugas melakukan pendidikan politik guna meningkatkan tingkat partisipasi pemilih saat pemilu, utamanya untuk para pemilih pemula.
Terlebih lagi tahun depan akan ada hajatan pesta demokrasi akbar, yaitu Pemilu Legsilatif dan Pemilihan Presiden.
” KPU juga harus mendidik para pemilih pemula agar tidak melewatkan momentum pemberian suara yang pertama “,kata Tri,saat
berbincang di Program Bincang Special , Senin ( 09/07/2018).
Ia mengajak masyarakat khususnya yang memiliki pengalaman ataupun ketertarikan terhadap pemilu untuk dapat ikut serta.Bukan tanpa
alasan, diharapkan dengan banyaknya partisipan dapat membuat semakin banyak pilihan calon-calon yang lebih berkualitas. Sosok yang
berintegritas, kompeten dan independent akan menjadi pilihan utama panitia seleksi. Anggota KPU akan bertugas pada masa 2018 –
2023. Tri menegaskan Calon tidak boleh menjadi anggota parpol dalam waktu 5 tahun terakhir.
Tri lebih lanjut menyebutkan Calon anggota KPU akan melewati 5 tahap seleksi, antara lain, seleksi administrasi, tes tertulis, tes
psikologi, kesehatan dan wawancara. Nama-nama terpilih dan terbaik nantinya akan dikirim kepada KPU pusat untuk ditetapkan siapa
anggota yang layak untuk diangkat .
” 5 tahap seleksi ini akan digelar di Bulan Juli – Agustus 2018.Mereka akan menggantikan komisioner lama yang masa baktinya berakhir
Oktober nanti ” kata Tri.
Untuk persyaratan lebih detail mengenai ketentuan calon anggota dapat dilihat di website milik KPU DIY. Penerimaan dokumen berkas
pendaftaran sendiri akan dibuka pada 4 hingga 12 Juli 2018.Calon yang terpilih tidak boleh menduduki jabatan politik, pemerintahan dan
BUMN /BUMD.(VJ/ DEN)
Comments