STARJOGJA.COM, SLEMAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menerapkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-retribusi di pasar tradisional. Sistem e-retribusi adalah menekan tingkat kebocoran pendapatan dari retribusi
Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani, mengatakan untuk tahun ini ada empat pasar tradisional yang siap menerapkan e-retribusi masing-masing Pasar Gentan, Pasar Prambanan, Pasar Cebongan, dan Pasar Sleman.
Endah mengatakan tujuan penerapan sistem e-retribusi adalah menekan tingkat kebocoran pendapatan dari retribusi. Selain itu dengan adanya e-retribusi diharap dapat mengatasi keterbatasan petugas retribusi di pasar tradisional.
” Ini adalah upaya kami untuk menekan kebocoran yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan pendapatan daerah ” Kata Endah,saat berbincang dengan Media,Selasa ( 10/07/2018).
Penarikan e-retribusi baru diberlakukan bagi kios-kios, adapun untuk pedagang di telasaran dan los belum diterapkan. ” E retribusi merupakan upaya menuju Sleman Smart Regency.Target kami pada 2021 ada 26 pasar tradisional yang sudah memberlakukan e-retribusi,” tuturnya.(ALD/DEN)
Comments