Kota Jogja

Bentor Ilegal, Jalanan Yogya Masih Ramai Bentor

0
GATOT SAPTADI - sekda diy (foto : Bayu Yanuar)
STARJOGJA.COM, JOGJA – Becak Motor (Bentor) di jalanan Kota Yogyakarta makin ramai walaupun sesuai Surat Edaran Gubernur DIY No. 551.2/0316 tanggal 24 Januari 2003  dan  UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan keberadaan bentor jelas ilegal. Hal ini ditegaskan Sekda DIY Gatot Saptadi menyikapi keberadaan bentor di Yogyakarta.
“Kemarin sudah bicara ya Pak Gubernur belum kerso menerima kalo tidak ada solusi titik. Kalo meh njaluk payung pak Gubernur gak kerso tapi solusinya apa Kepala Dinas Perhubungan sudah didawuhi,” katanya Kamis (12/7/2018).
Gatot mengatakan ada solusi dari masalah ini yang berkaitan dengan tenaga penggerak bentor. Walaupun masih sebatas mencari solusi dari tenaga penggerak bentor.
http://www.starjogja.com/2018/06/23/usai-libur-lebaran-pemerintah-bakal-buru-bentor-yang-melanggar/

“Regulasi itu nanti ada jalan keluar, penggeraknya bukan mesin yang harus bers STNK. Kemarin ada gagasan, contoh listrik.  Ya kalo kondisi sekarang itu ya pelanggaran, tidak ada celah itu tidak melanggar,” katanya.
Permasalahan bentor bisa diselesaikan dengan beberapa solusi lainnya. Misalnya akan ada zonasi bentor sehingga tidak beroperasi di jalanan padat.

“Sekarang kan polisi mana STNK, bukan bentornya kan, mungkin kedepan zonasi bentor ada di zona motor. Kalo boleh ya diatur. Mungkin gambaran saya di tempat destinasi wisata. Kalo tempat umum maka itu kelaikan fungsi,” katanya. (BY)

Bayu

Kasus Dana Otonomi Khusus Aceh, Pemda DIY : Danais Beda

Previous article

21 Tim bertanding di Kontes Robot Pemadam Api Indonesia (KRPAI)

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja