STARJOGJA.COM, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY masih menemukan peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, asam retinoat dan merkuri yang bisa menyebabkan kanker. Padahal, produk-produk kecantikan tersebut sudah dilarang peredarannya sejak beberapa tahun silam.
“Kandungan zat berbahaya di kosmetik ada tiga, hidrokuinon, asam retinoat dan merkuri. Itu tidak boleh ditambahkan ke kosmetik-kosmetik. Efeknya bisa menyebabkan kanker. Tujuan awal penggunanya kan untuk memutihkan kulit, tapi efek sampingnya itu menimbulkan bercak-bercak hitam. Itu hanya visual saja, tapi di dalam tubuh bisa menyebabkan kanker,” kata Kepala BBPOM DIY Sandra MP Linthin saat konferensi pers soal penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, Senin (23/7/2018).
BBPOM DIY melaksanakan aksi penertiban mulai tanggal 9-19 Juli 2018. Dalam kegiatan tersebut, BBPOM DIY bekerja sama dengan dinas kesehatan serta Satpol PP kabupaten/kota. Sasaran aksi difokuskan di 48 titik sarana distribusi kosmetik di mal, supermarket dan swalayan. Dari 48 sarana, sebanyak 21 titik tidak memenuhi kriteria (TMK).
Dalam operasi tersebut, BBPOM DIY menemukan 29 kemasan dari 13 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya tersebut beberapa di antaranya adalah Widya Temu Lawak, Whitening Dokter Super dan Magic Acne Cream. Sandra mengatakan produk-produk tersebut sebenarnya sudah diberi status public warning.
“Namun demikian, produk public warning masih dijual. Antara lain krim malam dan siang. Kami masih telusuri itu produksi siapa. Salah satu produsen sudah ditemukan di Serang [Banten] dan sudah digerebek beberapa waktu lalu,” kata Sandra.
Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, kata Sandra, dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menurunkan tingkat peredaran obat kecantikan ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik berbahaya. “Bulan ini adalah penertiban tahap pertama,” ucap dia.
Selain menemukan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, BBPOM DIY juga menghasilkan temuan berupa obat kecantikan tanpa izin edar (TIE) sejumlah 2.907 kemasan dari 407 item. Nilai total ekonomi dari seluruh produk tersebut, baik kosmetik dengan bahan berbahaya dan TIE mencapai Rp89 juta.
Tindak lanjut terhadap produk temuan tersebut adalah pemusnahan oleh pemilik. Pemilik juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual dan mendistribusikan kosmetik TIE. Sarana yang terbukti TMK kemudian diberikan sanksi administrasi berupa peringatan untuk tidak lagi melakukan hal yang sama.
Sandra mengimbau masyarakat untuk selalu ingat cek KLIK (kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik. “Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI dan tidak melewati masa kedaluwarsa.”
Comments