STARJOGJA.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengapresiasi keputusan Menteri kesehatan RI untuk menunda pemberlakuan peraturan baru BPJS Kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PB IDI Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG(K) usai sarasehan bersama Menteri Kesehatan RI yang bertema Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Mengutip humas IDI, Tiga peraturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak, Nomor 3 tahun 2018 tentang persalinan bayi lahir sehat, dan nomor 5 tentang rehabilitasi medik.
“Kami mengapresiasi keputusan Menteri Kesehatan dalam penutupan sarasehan hari ini bahwa peraturan BPJS K ditunda pelaksanaannya dan akan dikaji kembali dengan melibatkan organisasi profesi (IDI) dan stake holder terkait,” ujar Prof Marsis.
Sejumlah pihak menilai 3 peraturan baru itu malah membatasi atau menurunkan standar pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pihak BPJS Kesehatan menyebut penerbitan peraturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian dengan efektivitas pembiayaan. Sebelumnya BPJS Kesehatan juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait sebelum mengeluarkan peraturan baru tersebut.
“PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar. Dengan situasi saat ini, Pemerintah mestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien, demi terwujudnya masyarakat sehat sesuai visi misi Nawacita,” tegas Prof Marsis.
Comments