STARJOGJA.COM, JAKARTA – Walau Rumit, Mendagri yakin Pemilu 2019 berjalan dengan baik. Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu disampaikan saat menjadi narasumber diskusi bersama dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Dr.Komarudin Dosen UIN Syarif Hidayatullah dalam peluncuran program Rumah Pemilu Kompas TV, Kamis Malam ( 2/08/2018)
Peluncuran program Rumah Pemilu itu sendiri juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah tokoh antara lain Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua KPK, Agus Rahardjo dan tokoh lainnya.
Tjahjo mengatakan pemilu adalah hajatannya partai politik. Sementara penyelenggaranya adalah KPU dan Bawaslu. Juga DKPP. Tapi Tjahjo juga mengingatkan, pemilu hakikatnya adalah pesta rakyat. Milik semua rakyat Indonesia.
” Saya hanya ingin mengingatkan bahwa pemilu ini yang punya kerja ya parpol. Dimana KPU sebagai penyelenggara,” katanya.
Menggelar pemilu lanjut Tjahjo, tak gampang. Apalagi untuk konteks negara Indonesia yang besar. Indonesia adalah negara kepulauan. Wilayah geografis tak seperti Singapura atau Malaysia. Indonesia juga negara yang majemuk. Tentu, menggelar pesta demokrasi di Indonesia tak bisa seperti membalik telapak tangan. Pemilu di Indonesia cukup rumit.
Meski begitu, Tjahjo yakin KPU sebagai penyelenggara bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemerintah tentunya sebatas memback up untuk memfasilitasi kelancaran tugas penyelenggara.
” Pemilu yang begitu panjang dan rumit ini, KPU telah mengeluarkan berbagai peraturan detail. Mulai pilkada, langsung masuk ke pendaftaran calon, penetapan calon presiden, kampanye penghitungan suara dan seterusnya. Saya yakin ini tidak akan terganggu,” katanya.
Tjahjo juga menyorot soal gugatan hasil pemilihan. Regulasi pemilihan telah menyediakan saluran bagi yang tak puas akan hasil pemilu. Ia berharap saluran itu yang digunakan oleh pihak atau calon yang tak puas akan hasil pemilihan. Walau terkadang, kata Tjahjo, ada aturan yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK), dikemudian hari digugat lagi. Tapi itulah demokrasi. Sepanjang dalam koridor hukum, sah saja dilakukan.
” Misal 20% (presidential Threshold)) sudah putus MK sekarang digugat kembali, ya sah- sah saja. Termasuk juga soal dua periode, 2 periode itu 2 kali dilantik ada jedanya atau dua kali berurutan juga enggak sama, juga digugat kembali. Orang kalau satu suara maunya diputuskan oleh MK, digugat kembali. Memang hobinya gugat. Yang ditahan oleh KPK saja UU mensyaratkan sepanjang belum berkekuatan hukum tetap, masih boleh dilantik,” tutur Tjahjo.
Host diskusi menyela.” Jadi dalam pilkada yang ditahan KPK, itu bisa menang?”
” Bisa” jawab Tjahjo.
Comments