STARJOGJA.COM, Sleman – Mahfud MD mulai mengurus surat sebagai syarat salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara. Ini terlihat dari dikeluarkannya surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
“Tanggal 8 Agustus 2018 atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman,” kata juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018).
Ali mengatakan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan surat keterangan itu untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara.
Baca Juga : Mahfud MD : Tokoh Agama di Politik itu Biasa
“Cek di register perkara pidana. Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn,” katanya.
Ali mengatakan surat dari pemohon tersebut ditandatangani Ketua PN Sleman Erma Suharti dan sudah diambil pada hari itu.
“Surat tersebut menerangkan bahwa nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara,” katanya.
Comments