Kota JogjaNews

Jangan Parkir Sembarangan, Bisa Kena Tilang

0
12 lokasi parkir
Petugas menertibkan parkir liar di kawasan pasar kembang

STARJOGJA.COM, JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY kembali melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan. Sedikitnya terdapat sembilan pengendara yang ditindak tegas dengan diberi surat tilang.

Kepala Seksi Manejemen Lalu Lintas, Dishub DIY, Bagas Seno Aji mengatakan upaya penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi jalan sebagai pergerakan lalu lintas. Khusunya di sepanjang Jalan Pasar (Sarkem) tidak diperbolehkan untuk parkir baik kendaraan roda empat, roda dua, dan juga kendaraan tidak bermotor.

“Kami melakukan penertiban agar ruang jalan digunakan untuk pergerakan lalu lintas bukan untuk parkir. Dalam operasi kali ini ada tujuh kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua yang kami tilang,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Jogja Siapkan Perubahan Manajemen Lalu Lintas Malioboro

Lanjutnya lagi di kawasan Jalan Pasar kembang yang berdekatan dengan Stasiun Tugu DIY telah di sediakan tempat parkir oleh PT KAI. Oleh karena menurutnya tidak ada alasan bagi warga yang parkir sembarangan di luar tempat parkir.

Sementara itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Aris Waluyo mengatakan tindakan tegas langsung diberlakukan bagi pengendara yang melanggar. “Kami lakukan tindakan tegas dengan menilang. Kalau tidak ada pengendara di tempat kami gembok kendaraannya,” kata dia.

Pengibaran Merah Putih Raksasa Buka Independence Day Military Expo 2018

Previous article

Program GO-JEK SWADAYA Beri Akses Mitra Driver Yogyakarta Miliki Rumah Dengan Angsuran Harian

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja