STARJOGJA.COM.JOGJA – OJK dan Industri Jasa Keuangan Berikan Fasilitas Pembiayaan Sektor Pariwisata. Ini terkait kebijakan Pemerintah yang menggenjot Pembangunan Infrastruktur di Daerah Wisata. Selain itu, UMKM di sektor pariwisata juga diberikan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK dan Industri Jasa Keuangan akan memfasilitasi kebutuhan pembiayaan di industri Pariwisata seperti pembangunan infrastruktur daerah wisata dan penyediaan pembiayaan untuk UMKM sektor pariwisata.
“OJK dan Industri Jasa Keuangan siap mendorong kemajuan industri pariwisata dengan berbagai skema pembiayaan baik dari perbankan, pasar modal dan nonbank,” kata Wimboh dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Yogyakarta, Rabu ( 29/08/2018) .
Rakor dengan topik Memperkuat Sinergi dalam Akselerasi Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pangaribuan dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo serta mengundang Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR dan Wakil Menteri Keuangan serta sejumlah kepala daerah.
http://www.starjogja.com/2018/08/29/nyia-diyakini-tingkatkan-kunjungan-wisatawan-asing/
Menurut Wimboh, pengembangan daerah wisata membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup besar, sehingga butuh dukungan pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan. Ia menyebut Penyediaan pembiayaan tidak hanya dari perbankan melakui kredit ke sektor pariwisata tetapi juga melalui instrumen pasar modal seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Blended Finance dan Obligasi Daerah.
Selain itu OJK juga akan meningkatkan peran investasi dari lembaga dana pensiun dan asuransi ke instrumen pasar modal, penerbitan asuransi perjalanan wisata, pembiayaan untuk UMKM melalui KUR Pariwisata dan Platform Fintech peer to peer lending dan equity crowdfunding.Wimboh menyampaikan juga bahwa Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK yang telah diterbitkan minggu lalu telah memberikan berbagai penyesuaian di ketentuan OJK untuk mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata ini.
Comments