STARJOGJA.COM, JOGJA – Dinkes Yogyakarta targetkan menerbitkan 1.200 PIRT pada tahun ini . Kepemilikan PIRT sangat penting untuk mendukung pengembangan wisata kuliner yang sehat dan berbasis budaya di Yogyakarta. Bagi konsumen, PIRT menjadi jaminan bagi keamanan produk pangan yang mereka konsumsi.
“Setiap pengajuan izin pangan industri rumah tangga (PIRT) harus diawali dengan pelatihan. Artinya, pada tahun ini kami akan melatih 1.200 warga yang mengajukan PIRT,” kata Eko Rohmadi, Kasie Regulasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta saat berbincang dengan Star Jogja FM , Jumat (31/08/2018).
Menurut dia, setiap warga yang memiliki usaha pengolahan makanan dapat mengajukan permohonan izin PIRT dan tidak akan ada biaya yang dipungut untuk pengurusannya. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin PIRT sekitar 8 hari apabila semua syarat yang dibutuhkan lengkap, termasuk mengikuti pelatihan.
Dinkes Kota Jogja Imbau Warga Perkuat Daya Tahan Tubuh saat Pancaroba
Dalam kesempatan yang sama, Administrator Seksi Regulasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Agus Widiawati menyebut salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pengolahan makanan untuk memperoleh izin PIRT, di antaranya kualitas air yang digunakan harus benar-benar terbebas dari bakteri e-coli.
“Pengujian kualitas air dilakukan di laboratorium secara mandiri oleh pemohon,” katanya.
Ia menyebut kualitas air berhubungan dengan sanitasi dan higienitas pengolahan makanan serta produk yang dihasilkan. Produsen juga harus harus memperhatikan kualitas bahan dan juga proses produksinya.
Sertifikat PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan kembali ke Dinkes. Untuk perpanjangan izin sebaiknya dilakukan tiga bulan sebelum izin habis. Ia juga menyatakan tidak semua makanan wajib PIRT, seperti jajanan pasar dan makanan lain yang masa simpannya kurang dari 7 hari.
Comments