STARJOGJA.COM, GUNUNG KIDUL – Perilaku tidak terpuji diduga dilakukan oleh sepasang muda-mudi yang tertangkap basah sedang berada di sebuah kamar hotel.
Sepasang remaja nonsuami istri tersebut ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja, DIY, lantaran diduga melakukan tindakan asusila, di salah satu kamar hotel di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ditanyai petugas keduanya enggan memberikan identitas serta tidak membawa kartu pengenal apapun dan sang perempuan sempat menangis histeris. Gadis tersebut mengaku hanya mampir untuk ganti pembalut.
Baca juga: Langgar Perda, Satpol PP Sleman Tertibkan Reklame di Divider Jalan Affandi
Menurut Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Sat Pol PP DIY, keduanya kemudian dibawa ke Kantor Pol PP DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan lantaran keudanya diduga telah melanggar Perda No 18 Tahun 1954 tentang pelacuran ditempat umum.
“Mereka kami amankan karena tidak membawa kartu identitas atau tanda pengenal lainnya. Selain itu juga kita bawa untuk diperiksa untuk membuktikan mereka melanggar perda atau tidak,” kata Sumantri, dikutip dari Harianjogja.com, Jum’at (31/8/2018).
Ia mengatakan untuk penyelesaian masalah tersebut nantinya menunggu hasil dari BAP yang dilakukan. Masalah ini masih akan dilihat pelanggarannya seberat apa, masuk yustisi atau non yustisi.
Sumantri mengatakan razia ini rutin dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
Comments