STARJOGJA.COM, JOGJA – Sektor pajak menjadi salah satu pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Pemerintah Kota Jogja berencana menaikkan target PAD pada tahun anggaran 2019 dan pajak bumi dan bangunan berpotensi mengalami kenaikan target cukup tinggi.
“Pada tahun depan, akan ada sejumlah kebijakan baru yang diterapkan untuk pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan tersebut diperkirakan mampu mendongkrak realisasi penerimaan PBB menjadi lebih besar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja dilansir dari Antara, Rabu (12/9/18).
Menurut dia, sejumlah kebijakan pemungutan PBB yang akan diterapkan di antaranya penghapusan pemberian stimulus yang sebelumnya diterapkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga enam tingkat.
Baca juga: 14 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Pajak
Selama empat tahun terakhir, wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Jogja dapat menikmati stimulus yang cukup besar yaitu mencapai 90 persen dari kenaikan pajak terutang.
Penghapusan stimulus direncanakan menjadi bagian dari Raperda tentang Revisi PBB Perkotaan dan Perdesaan yang kini sedang dibahas.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Jogja memasang target pendapatan daerah dari PBB sebesar Rp69,5 miliar. Penerimaan dari PBB menjadi penerimaan kedua terbesar untuk Kota Jogja dari sektor pajak daerah setelah pajak hotel yang ditargetkan bisa mencapai Rp121,5 miliar dan pendapatan terbesar ketiga adalah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp50 miliar.
Comments