STARJOGJA.COM, Sleman – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi calon legislatif (caleg) dihormati Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Menurutnya KPK hormati Keputusan MA dan keputusan itu sudah kewenangan MA.
“Saya pikir itu kompetensinya mereka (MA) untuk memutuskan itu. Ketika terjadi perdebatan publik ya silakan itu menjadi debat publik,” ujar Saut di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (17/9/2018).
Menurutnya KPK hormati Keputusan MA yang merupakan keputusan tertinggi. Sehingga ia meminta semua pihak agar menghargai keputusan itu.
Baca Juga : Dewan Bantul Disorot KPK
“Ketika sudah diputuskan kita harus patuh. Itu keputusan paling tinggi di negeri ini. Ya kita hargai,” ungkap Saut.
Ia menjelaskan dengan keputusan itu maka narapidana kasus korupsi boleh mendaftarkan diri sebagai caleg bukan lagi kompetensi KPK. Artinya, saat sudah jadi keputusan maka harus dipatuhi.
“Kalau sudah diputuskan ya kita harus patuhi. Supaya ada kepastian. Kemarin kan belum ada kepastian. Biarkan publik yang menilai. Nantikan publik yang memilih. Masyarakat yang menilai,” urai Saut.
Menurutnya saat ini semuanya kembali kepada masyarakat apakah akan memilih caleg yang merupakan narapidana kasus korupsi itu. KPK hormati Keputusan MA dan menyerahkan semuanya kepada masyarakat.
“Kalau konstituen memilih dia (narapidana korupsi) ya gak bisa dilarang juga. Nanti dianggap bisa menghalangi Pemilu. Orang masyarakat yang memilih dia,”kata Saut.
Comments