STARJOGJA.COM, Gunungkidul – Penipuan bermodus klenik atau dukun terjadi di Gunungkidul. Kanitreskrim Polsek Semin, Ipda Mahmed Ali Bahonar menjelaskan polisi menangkap NM, warga Desa Gempol, Kecamatan Karanganom, Gunungkidul karena menipu bermodus klenik.
NM ditangkap Tim Buru Sergap Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Semin, Rabu (19/9/2018) lalu. Awalnya pelaku mengelabuhi korban, dengan melakukan teror melalui sambungan telepon dengan isi ancaman bahwa keluarga korban akan mendapatkan musibah.
“Pelaku awalnya menelpon korban atas nama Wiji Harso Mulyono. Kemudian mengancam bahwa keluarganya akan terkena guna-guna,” ujar Mahmed, Jumat (21/9/2018).
Baca Juga : Modus Penipuan Dengan Mencatut Nama Pejabat Kembali Terjadi di Sleman
Penipuan bermodus klenik ini rapi karena selang beberapa hari, menggunakan nomor telepon yang berbeda pelaku kembali menghubungi calon korbannya. Pelaku mengaku hendak membeli sebidang tanah yang sebelumnya diunggah korban secara online.
“Awalnya pelaku mendatangi korban di rumahnya yang ada di Padukuhan Kare, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin. Pelaku berbincang-bincang dengan korban dan mengatakan bahwa keluarga korban sedang diguna-guna oleh orang yang tidak suka dengan keluarganya,” kata Mahmed.
Omongan dari pelaku tersebut membuat sang korban terkejut, karena sebelumnya korban mendapat teror bahwa ia dan keluarganya akan diguna-guna. Kondisi ini membuat korban akhirnya percaya dengan omongan pelaku ditambah pelaku mengitari rumah korban berpura-pura untuk mencari barang mistis yang digunakan oleh pelaku teror.
” Saat itu pelaku menemukan sejumlah barang yang diakuinya merupakan sesajen gaib dari orang yang meneror korban. Hal tersebut semakin meyakinkan korban,” kata dia.
Barang yang sebenarnya sudah disiapkan oleh pelaku itu berupa bungkusan kain putih yang berisi jarum, uang koin, tusuk gigi dan beberapa barang lainnya untuk mengelabuhi korban.
Penipuan bermodus klenik berlanjut saat korban diarahkan menjalani ritual. Saat prosesi ritual dijalankan, pelaku meminta sejumlah syarat, berupa perhiasan, yakni kalung emas seberat delapan gram; cincin 2,8 gram; dan gelang emas seberat lima gram.
“Korban yang sudah percaya kepada pelaku kemudian menuruti permintaan dari pelaku, dimana salah satunya pelaku meminta uang tunai jutaan rupiah. Korban kemudian diajak pelaku menjalani ritual di Masjid Agung Solo, dan juga dilakukan transaksi uang tunai sebesar Rp4 juta,” katanya.
Setelah berhasil diamankan pihak kepolisian, pelaku mengakui menggunakan modus yang sama pada korban lain asal Karangmojo yang bernama Tiknyo Pandoyo dengan kerugian yang lebih besar.
Comments