STARJOGJA.COM, JOGJA. Baru 10 pegadaian swasta yang telah terdaftar di Jateng dan DIY . Data itu dihimpun OJK Sampai dengan September 2018.
Sementara itu, puluhan pegadaian swasta masih beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal sesuai dengan POJK no 31 / POJK 05/2016, batas waktu pengajuan izin gadai swasta maksimal 29 Juli 2018.
Dedy Patria, Deputi Direktur Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 pada ‘Pelatihan dan Gathering Wartawan se Jawa Tengah -DIY’ di Prigen Pasuruan Jawa Timur, Sabtu (22/9/2018) menjelaskan dari 34 yang beroperasi , baru 10 pegadaian swasta yang terdaftar.
” Baru 10 yang terdaftar di OJK. Sisanya belum mengantongi izin ” jelas Indra.
Kantor OJK Regional 3 Menyampaikan 10 usaha pegadaian swasta yang telah terdaftar itu adalah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), CV Soverino Ekasakti (Semarang), UD Ijab (Semarang), CV Prima Perkasa (Semarang), Alfa Persada Gadai (Jogja), PT Awi Gadai (Jogja), Gadai Murah (Jogja), CV Piooner Jogja (Jogja) dan Mazpram Gadai (Jogja).
Sedangkan yang telah berijin adalah PT Pergadaian Dana Sentosa (Jogja) dan PT Jasa Gadai Syariah (Pekalongan).
Comments